DPR Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Akan Diperluas hingga Daerah

By Admin


Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya,
nusakini.com, Jakarta, — Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) dalam pembicaraan tingkat I. Persetujuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk rencana pembentukan struktur hingga ke daerah.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan penguatan kelembagaan LPSK menjadi fokus utama dalam rancangan tersebut. Selama ini, menurut dia, sistem yang terpusat di tingkat nasional dinilai membuat perlindungan saksi dan korban di daerah belum optimal.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus di wilayah seperti Aceh, Nusa Tenggara Barat, hingga Papua, korban harus menunggu kehadiran LPSK pusat untuk mendapatkan perlindungan.

“Dengan adanya unit di daerah, respons terhadap kebutuhan perlindungan bisa lebih cepat,” ujarnya,  Senin (13 April 2026).

Dalam RUU ini, LPSK dirancang menjadi lembaga negara dengan jaringan yang menjangkau daerah. Pembentukannya akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang diatur lebih lanjut, termasuk lewat Peraturan Presiden.

Selain itu, RUU PSdK juga mengatur pembentukan dana abadi korban yang dikelola pemerintah serta dana bantuan korban oleh LPSK. Skema ini ditujukan untuk menjawab keterbatasan pembiayaan dalam pemenuhan hak korban, seperti layanan medis dan pemulihan.

RUU tersebut juga mencakup pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kondisi darurat, termasuk ancaman terhadap saksi dan korban. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dibuka melalui program “Sahabat Saksi dan Korban”.

Hasil pembahasan ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk proses pengesahan menjadi undang-undang.